Regional Autonomy


 

atau Otonomi Wilayah Menurut saya ialah Kebebasan yang diberikan pemerintahan pusat ke pemda untuk bikin dan jalankan ketentuan-peraturan yang unik di wilayah itu. so,tidak langsung di mengatur oleh pemerintahan pusat tetapi,wilayah punyai otonomi atau kebebasan,kemandirian dalam mengendalikan wilayah tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan untuk di urus dengan baik dan tangani satu kritis dalam rangka melakukan pekerjaan pemerintahan pusat di wilayah.


Seperti yang kita ketahui,dengan lahirnya UU No.22 Tahun 1999 mengenai pemda. di mana memberi automatis ke wilayah dengan luas,sesaat pusat cuman mengatur kepentingan penting yang jadi wewenangnya. Itu,mulai diterapkan di tahun 2001.

namun,banyak faksi yang " " dengan pandangan jika wewenang yang begitu luas akan muncul raja-raja kecil di wilayah itu. Karena itu, pemerintahan pusat lakukan perombakan atas UU ini selanjutnya bersama-sama DPR Menetapkan UU No.32 tahun 2004 untuk mengendalikan mengenai pemda di waktu presiden megawati.

Kemauan ini jadi terbuka saat kritis penebaran covid-19 makin luas. Berarti,tiap wilayah pengin lakukan usaha perlakuan " " semasing atau perlakuan sendiri. misalnya di wilayah saya Kabupaten , pemerintahan sudah membuat Team benar-benar covid-19 yang akan melakukan pekerjaan sehari-harinya dalam mengecek kesehatan tiap pengunjung dengan menyertakan bermacam stekholder.

ada pula wilayah yang lakukan "Kuncian" jalan keluar masuk,ada yang malah tutup beberapa batas jalan jalan prosedur.

Dari segi kesehatan,ada wilayah yang memiliki bujet besar,usaha sediakan alat kesehatan agar perlakuan bisa lebih cepat,pas serta memenuhii standard kesehatan. Sesaat,yang wilayah yang bujet yang kecil cuman menangani pasien " ".

Pada akhirnya, pemerintahan pusat keluarkan PP No.21 tahun 2020 mengenai " -".

Meskipun kita ketahui, jika wilayah benar-benar memerlukan otonomi,tetapi kita harus juga dapat pahami kekuatan wilayah masih terbatas, terkecuali wilayah yang mempunyai sumber daya alam yang besar masih memungkinkan mendanai semuanya programnya.

Konsepnya, itu ialah. Tidak ada wilayah yang dapat mengatur wilayahnya sendiri. Kerja sama dengan pemerintahan pusat serta wilayah ialah satu kewajiban yang betul.

kita jangan cuman berpikir untuk kebutuhan wilayah sendiri,sesaat warga membutuhkan ada akses untuk meningkatkan diri serta upayanya atau usaha yang di kerjakan. karena itu, kerja sama dalam otonomi wilayah penting yaitu diwujudkannya 1 kesatuan sikap serta jalinan yang baik antar wilayah khususnya daerah paling dekat yang lain.

Apa yang kita menghadapi saat ini dengan kritis Covid-19 adalah rintangan baru dalam jalinan penerapan otonomi wilayah ini. Ini harus jadi evaluasi jika jika satu kritis berlangsung apa itu kritis musibah alam serta non alam atau kritis yang lain kerja sama antar wilayah perlu di pupuk sejak awal kali,sebab kita tidak paham kapan hadirnya bencana. sesaat kita kurang siap,sesaat ada wilayah yang lebih cepat dalam membuat rencana pembangunan wilayahnya.

Ini adalah kelewatan di antara yang kurang serta yang sanggup. Itu ereksi kerja sama dalam sudut pandang atau Otonomi Wilayah.

Postingan populer dari blog ini

Shutterstock

Incredible ting: Southern Africa should revitalize sorghum as an essential meals prior to it is shed

The groups that integrated showing alone opportunity possessed each the greatest